1. KTP asli dan fotokopi 3 Lembar.
2. SIM asli (untuk perpanjang).
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Siap-Siap!, Arab Saudi Kembali Buka Umroh Pada 4 Oktober Nanti
5. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Jangan lupa selalu gunakan masker dan terapkan protokol kesehatan.***