PSBB Total Resmi Berlaku di DKI Jakarta, Simak Kegiatan yang Dilarang saat PSBB Total

- 13 September 2020, 15:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB di Jakarta diberlakukan mulai besok Senin 14 September 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB di Jakarta diberlakukan mulai besok Senin 14 September 2020 /Instagram/@dinkesdki

Terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB yakni pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, dan pendidikan. Kedua pengendalian mobilitas, rencana isolasi terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok, dan terakhir penegakan sanksi.

Baca Juga: Rem Blong, Anies Putuskan PSBB Total di DKI Jakarta

Berikut 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap buka:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan, makanan, minuman
  3. Energy
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  11. Kebutuhan sehari-hari

 Baca Juga: Ini Jadwal Tranfer BLT Subsidi Gaji Tahap III Bank BRI, Mandiri, BNI, dan BCA

Berikut kegiatan yang harus tutup sementara :

  1. Sekolah
  2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
  3. Taman kota
  4. Sarana olahraga publik
  5. Tempat resepsi pernikahan

Berikut pusat kegiatan yang tetap beroperasi dengan ketentuan :

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x