Terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB yakni pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, dan pendidikan. Kedua pengendalian mobilitas, rencana isolasi terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok, dan terakhir penegakan sanksi.
Baca Juga: Rem Blong, Anies Putuskan PSBB Total di DKI Jakarta
Berikut 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap buka:
- Kesehatan
- Bahan pangan, makanan, minuman
- Energy
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Kebutuhan sehari-hari
Baca Juga: Ini Jadwal Tranfer BLT Subsidi Gaji Tahap III Bank BRI, Mandiri, BNI, dan BCA
Berikut kegiatan yang harus tutup sementara :
- Sekolah
- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
- Taman kota
- Sarana olahraga publik
- Tempat resepsi pernikahan
Berikut pusat kegiatan yang tetap beroperasi dengan ketentuan :