Tarif Listrik Non Subsidi Diturunkan, Cek Tarif dan Rinciannya!  

- 2 September 2020, 07:54 WIB
Ilustrasi Listrik
Ilustrasi Listrik /

 

LAMONGAN TODAY – Tarif listrik nonsubsidi untuk 7 golongan telah ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Ada penyesuaian penurunan tarif periode Oktober-Desember 2020.

“Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.440 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya,” kata Kabiro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi seperti dikutip Lamongan Today dari Antara.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi RP 1 Jutaan dengan RAM 4GB, Ada Xiaomi Redmi Note 7, Redmi Note 5, Mi 8 Lite

Namun tarif tetap masih berlaku untuk pelanggan tegangan menengah dan tinggi. Tarifnya menyesuaikan dengan tarif listrik Juli-September 2020.

Khusus pelanggan 900 VA-RTM, tarifnya juga tetap sebesar Rp 1.352.kWh.

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” ujar Agung.

Baca Juga: HP Asus Zenfone Keluaran Terbaru 2020: Zenfone 7 dan Zenfone 7 Pro

Rincian pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan tegangan rendah yang menikmati penurunan adalah

  1. Pelanggan Rumah Tangga daya 1.300 VA
  2. Pelanggan Rumah Tangga daya 2.200 VA
  3. Pelanggan Rumah Tangga daya 3.500 VA – 5.500 VA
  4. Pelanggan Bisnis Daya 6.600 sampai 200 kVA
  5. Pelanggan Pemerintah Daya 6.600 sampai 200 kVA

Baca Juga: Mencengangkan, Polda Jatim Temukan Sabu 6,5 Kilogram dalam Kemasan Susu Formula

Sesuai peraturan menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, bila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara 3 bulanan maka akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik.***

 

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x