Baca Juga: Kim Jong Un Kembali Dikabarkan Meninggal
Tidak sampai di situ, lanjut Wirdanto, Nur Luthfiah juga kembali berpura-pura kesurupan saat menghadiri pemakaman korban. Akting kesurupan diulangi lagi saat ia berada di tempat pemakaman.
Namun, menurut Wirdanto, Polisi tidak serta merta mempercayai keterangan NL.
Baca Juga: Lirik Lagu Di depan Orang Tuamu Kau Malukan Diriku’, Berbeza Kasta – Thomas Arya
Karena itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih insentif dan hasilnya menyimpulkan tersangka telah berbohong.
“Kami melakukan tes juga ternyata hasilnya bahwa ada semacam kebohongan dari hasil ahli,” ucap Wirdanto.
Baca Juga: Pemeran Bu Tejo, Siti Fauziah dalam Film Pendek Tilik Kebanjiran Tawaran Main Film
Polisi telah menangkap 12 orang tersangka dengan perannya masing-masing. Fakta-fakta baru pun bermunculan.
Seperti yang dilansir Lamongan Today dari PR Bekasi pada berita, Coba Bohongi Polisi, Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Sering Mainkan Adegan Kesurupan Arwah Korban, Rabu, 26 Agustus 2020, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Para tersangka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.***(M Bayu Pratama/PR Bekasi)