RA mengaku, perbuatan cabul pelaku sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Modus pelaku adalah meminta meraba bagian tubuh anak kandungnya sendiri hingga penetrasi saat korban meminta uang sangu.
Baca Juga: Masih Ingat Pedangdut Saipul Jamil yang Dipenjara Akibat Perbuatan Asusila? Begini Kabarnya
"Karena sudah tidak tahan, akhirnya korban memberanikan diri mengadu ke anggota keluarga lain," lanjut Rico.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Agil Hari Santoso/pikiran-rakyat)***