Tega!!, Seorang Ayah di Padang Cabuli Putri Kandungnya Sendiri

- 24 Agustus 2020, 10:18 WIB
ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak /null./

RA mengaku, perbuatan cabul pelaku sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Modus pelaku adalah meminta meraba bagian tubuh anak kandungnya sendiri hingga penetrasi saat korban meminta uang sangu.

Baca Juga: Masih Ingat Pedangdut Saipul Jamil yang Dipenjara Akibat Perbuatan Asusila? Begini Kabarnya

"Karena sudah tidak tahan, akhirnya korban memberanikan diri mengadu ke anggota keluarga lain," lanjut Rico.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Agil Hari Santoso/pikiran-rakyat)***

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x