Catat, Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2020

- 20 Agustus 2020, 08:12 WIB
Ilustrasi tanggal merah hari libur cuti bersama.
Ilustrasi tanggal merah hari libur cuti bersama. /Pixabay/

LAMONGAN TODAY - Aturan tentang cuti bersama sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi yang tertuang ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 dan ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020.

Keppres itu dibuat sebagai pedoman instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama. 

Hal itu dalam rangka mewujudkan efektivitas hari kerja. 

Baca Juga: Stres, Tak Fokus, Ini Tanda-Tanda Kamu Harus Berlibur

Sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Jurnal Garut dalam artikel Daftar Tanggal Merah Tahun 2020: Mulai Cuti Tahun Baru Islam Hingga Pengganti Hari Raya Idul Fitri, pada Kamis 20 Agustus 2020, cuti bersama ditetapkan oleh keputusan presiden. 

Di waktu cuti bersama, tentunya anda bisa meluangkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga. 

Selain menghabiskan waktu bersama keluarga, waktu cuti bersama juga bisa dihabiskan dengan menyalurkan hobi. 

Baca Juga: Doa Akhir dan Awal Tahun 1 Muharram 1442 Hijriyah

Inilah cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2020 ini. 

  1. Cuti bersama ASN tahun 2020 pada Jumat, 21 Agustus 2020, sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
  2. Cuti bersama ASN tahun 2020 pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020, sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
  3. Cuti bersama ASN tahun 2020 pada Senin-Kamis, 28-31 Desember 2020, sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu Keppres tersebut.

Baca Juga: Review Samsung A01 Core, HP Harga Sejutaan yang Layak Jadi Pertimbangan

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai Diktum Ketiga Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Berdasarkan diktum, keputusan presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Agung Julianto/Jurnal Garut)***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah