LAMONGAN TODAY - Aturan tentang cuti bersama sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi yang tertuang ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 dan ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020.
Keppres itu dibuat sebagai pedoman instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama.
Hal itu dalam rangka mewujudkan efektivitas hari kerja.
Baca Juga: Stres, Tak Fokus, Ini Tanda-Tanda Kamu Harus Berlibur
Sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Jurnal Garut dalam artikel Daftar Tanggal Merah Tahun 2020: Mulai Cuti Tahun Baru Islam Hingga Pengganti Hari Raya Idul Fitri, pada Kamis 20 Agustus 2020, cuti bersama ditetapkan oleh keputusan presiden.
Di waktu cuti bersama, tentunya anda bisa meluangkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga.
Selain menghabiskan waktu bersama keluarga, waktu cuti bersama juga bisa dihabiskan dengan menyalurkan hobi.
Baca Juga: Doa Akhir dan Awal Tahun 1 Muharram 1442 Hijriyah
Inilah cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2020 ini.