Periode 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB sampai 30 September 2020, penukaran dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) do seluruh provinsi dan sejumlah kota kabupaten.
Periode 1 Oktober 2020 sampai selesai, penukaran dilakukan di Bank Indonesia, KPwDN, dan bank umum yang ditunjuk.
Baca Juga: Hari Kemerdekaan, Ini Pesan SBY Untuk Masyarakat Indonesia
Setelah melakukan pendaftaran pada salah satu periode yang telah disebutkan, berikut jadwal penukaran uang dan lokasi yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Masa penukaran uang 18 Agustus 2020 sampai 30 September 2020 di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 KPwDN.
Masa penukaran uang 2 Oktober 2020 sampai selesai di Kantor Pusat Bank Indonesia, 45 KPwDN, dan bank umum yang ditunjuk.
Baca Juga: Live Streaming Peluncuran Uang Pecahan Rp75.000, Bertepatan dengan HUT RI Ke-75
Untuk melakukan penukaran Anda harus memenuhi ketentuan seperti telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi PINTAR, membawa KTP asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, dan melakukan penukaran pada waktu serta lokasi yang ditentukan berdasarkan keterangan yang tercantum dalam bukti pemesanan
Waktu penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 hari setelah melakukan pemesanan selama kapasitas penukaran UPK 75 Tahun Ri pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.***(Rifki Abdul Fahmi/PRFM News/PRMN)