Sakit, Polda Metro Jaya Batal Periksa Hadi Pranoto

- 13 Agustus 2020, 14:00 WIB
Anji dan Hadi Pranoto dalam kanal YouTube dunia MANJI./YouTube/duniaMANJI
Anji dan Hadi Pranoto dalam kanal YouTube dunia MANJI./YouTube/duniaMANJI /YOUTUBE

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Antara News, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan, konten yang diunggaj pada Sabtu, 1 Agustus ini memiliki potensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Dalam video yang diunggah Anji tersebut, Hadi Pranoto mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.

Selain itu, Hadi yang dinilai menuai polemik mengenai tes cepat dan dan tes usap COVID-19.

Baca Juga: Ramalan Kehidupan Kelahiran 13 Agustus 2020, Shio Tikus Tumbuh Jadi Anak yang Cerdas

Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 menggunakan teknologi digital.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira Profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Aduan Muanas itu tercatat dengan nomor laporan polisi LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong.(Tita Salsabila/PRMN)***

 

 

 

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x