Natalia Rusli Merasa Tak Bersalah Tapi Jadi Tersangka, Alasannya Menyerahkan Diri ke Polisi Akhirnya Terungkap

- 5 April 2023, 15:47 WIB
Memakai baju kaos warna oranye polos lengan panjang tersangka Penipuan dan Penggelapan Natalia Rusli dipamerkan ke Publik.
Memakai baju kaos warna oranye polos lengan panjang tersangka Penipuan dan Penggelapan Natalia Rusli dipamerkan ke Publik. /Habibi/Pmj news

Polisi juga menyita barang bukti berupa sertifikat pendidikan advokat, surat lulusan uji advokat, surat putusan pengadilan tinggi Banten, kartu anggota Posbakumdin, tanda terima pengiriman, nasabah Indosurya, surat kuasa, surat perjanjian jasa hukum dan slip setoran bank.

Natalia Rusli dijerat dengan Pasal 376 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.**

 

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah