Polisi juga menyita barang bukti berupa sertifikat pendidikan advokat, surat lulusan uji advokat, surat putusan pengadilan tinggi Banten, kartu anggota Posbakumdin, tanda terima pengiriman, nasabah Indosurya, surat kuasa, surat perjanjian jasa hukum dan slip setoran bank.
Natalia Rusli dijerat dengan Pasal 376 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.**