Kejanggalan Transaksi Rp 349 Triliun Mulai Terkuak, Setelah Ditelisik, Mahfud MD Sebut Tidak Ada yang Berbeda

- 3 April 2023, 19:42 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@polhukamri
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@polhukamri /

LAMONGAN TODAY - Dalam beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan adanya temuan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilaporkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, ternyata tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Kemenko Polhukam.

Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, melalui akun Twitter-nya pada Senin (3/4/2023). Mahfud mengatakan bahwa Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, sudah mengakui bahwa datanya sama dengan yang dimiliki oleh Menko Polhukam dan PPATK. Hanya saja, cara memilah data yang berbeda antara kedua kementerian.

 

"Alhamdulillah akhirnya 'clear', kan? Wamenkeu sudah mengakui tidak ada perbedaan data dg Menko Polhukam & PPATK. Datanya sama hanya cara memilah data yg berbeda dg Kemenkeu. Sekarang tinggal proses penegakan hukum terkait temuan transaksi janggal di Kemenkeu," tulis Mahfud.

Menurut Mahfud, temuan transaksi janggal tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh PPATK atas laporan masyarakat. PPATK kemudian menganalisis data tersebut dan menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

PPATK lalu melaporkan hasil analisisnya kepada Kemenko Polhukam sebagai koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.

Mahfud menegaskan bahwa tugas Kemenko Polhukam adalah mengawasi dan mengkoordinasikan penegakan hukum terkait temuan transaksi janggal tersebut.

Oleh karena itu, Kemenko Polhukam tidak bermaksud menyerang atau mencurigai Kemenkeu sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara.

"Kami tidak menyerang atau mencurigai Kemenkeu. Kami hanya menjalankan tugas kami sebagai pengawas dan koordinator penegakan hukum. Kami berharap agar tidak ada lagi polemik atau kesalahpahaman terkait masalah ini. Kami juga mengapresiasi kerjasama dan keterbukaan Kemenkeu dalam memberikan klarifikasi dan verifikasi data," ujar Mahfud.

Baca Juga: Sehat dan Menyegarkan, Resep Es Semangka Susu yang Cocok Untuk Takjil Buka Puasa

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data dengan Kemenko Polhukam terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu. Suahasil menjelaskan bahwa pada dasarnya data tersebut sama, hanya pengklasifikasiannya yang berbeda.

"Data yang kami miliki sama dengan data yang dimiliki oleh Kemenko Polhukam dan PPATK. Hanya saja, kami memilah data berdasarkan jenis transaksi, sumber dana, tujuan dana, dan pihak-pihak yang terlibat. Kami juga memeriksa apakah ada keterkaitan antara transaksi-transaksi tersebut atau tidak," kata Suahasil.

Suahasil menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan Kemenkeu, sebagian besar transaksi janggal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Namun, ada juga sebagian kecil transaksi yang memerlukan penelitian lebih lanjut karena diduga melanggar hukum atau mengandung unsur pidana.**

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah