5 Fakta Soal Penutupan Patung Bunda Mari di Yogyakarta, Ternyata Tidak Punya Izin

- 25 Maret 2023, 16:51 WIB
Klarifikasi soal penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulonprogo Kapolres Kulonprogo.
Klarifikasi soal penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulonprogo Kapolres Kulonprogo. /Twitter.com/@yusuf_dumdum/

LAMONGAN TODAY - Belakangan ini, publik dihebohkan oleh video viral yang menunjukkan sebuah patung Bunda Maria yang ditutup dengan terpal biru di Kulon Progo, Yogyakarta.

Video tersebut menimbulkan berbagai spekulasi dan reaksi dari masyarakat, terutama umat Katolik yang menganggap patung tersebut sebagai simbol ibadah mereka.

Namun, apa sebenarnya yang terjadi di balik video tersebut? Apakah ada unsur intoleransi atau paksaan dari pihak tertentu? Berikut ini kami rangkum beberapa fakta dan kontroversi seputar penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo.

Baca Juga: Trik Menyadap WA Pacar Menggunakan WhatsApp Web, Dijamin Gak Akan Ketahuan si Doi

1. Patung Bunda Maria berada di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Desa Degolan, Kecamatan Lendah, Kulon Progo. Patung tersebut setinggi sekitar 5 meter dan dibangun oleh pemilik rumah doa, yakni Yakobus Sugiharto, sejak tahun 2019.

2. Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo, Suhartono, pendirian rumah doa dan patung tersebut belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Ia mengatakan bahwa pemilik rumah doa belum mengurus surat keterangan rekomendasi dari Kemenag setempat, yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin mendirikan rumah ibadah dari pemerintah daerah.

3. Pada Rabu, 22 Maret 2023, patung Bunda Maria ditutup dengan terpal biru oleh beberapa personel kepolisian yang datang ke lokasi. Awalnya, beredar informasi bahwa penutupan itu dilakukan karena adanya desakan dari organisasi masyarakat (ormas) yang merasa terganggu dengan keberadaan patung itu selama bulan ramadan.

4. Namun, informasi tersebut dibantah oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini. Mereka menyatakan bahwa penutupan patung dilakukan atas kesadaran dan inisiatif dari pemiliknya sendiri, setelah melakukan musyawarah dengan warga sekitar. Menurut mereka, tidak ada unsur paksaan atau intimidasi dari pihak manapun.

5. Menag Yaqut juga mengimbau masyarakat untuk saling menghormati antarumat beragama dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Ia mengatakan bahwa hidup saling menghormati adalah cara terbaik untuk menjaga kerukunan dan toleransi di Indonesia.**

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x