Berlapis, Ini Dia Pasal yang Akan Menjerat Para Tersangka Video Asusila Kebaya Merah, Dihukum Berat?

- 10 Maret 2023, 07:14 WIB
Berlapis, ini dia pasal yang akan menjerat para tersangka video asusila Kebaya Merah. Mereka bakalan dihukum berat ?.
Berlapis, ini dia pasal yang akan menjerat para tersangka video asusila Kebaya Merah. Mereka bakalan dihukum berat ?. /Willy Irawan/ANTARA/

LAMONGAN TODAY - Berlapis, ini dia pasal yang akan menjerat para tersangka video asusila Kebaya Merah. Mereka bakalan dihukum berat ?.

Seperti yang diketahui bersama, publik sempat dihebohkan dengan video asusila Kebaya Merah.

Adapun video syur tersebut merebak luas di jagad dunia maya.

Baca Juga: 7 Tips Membeli Motor Bekas, Jangan Sampai Menyesal di Kemudian Hari

Setelah sempat menjadi perbincangan, pera pelaku video asusila itu akhirnya terungkap.

Dari pengembangan pihak berwajib, terdapat 3 orang yang ditetapkan menajdi TSK.

Berkas mereka pun sudh lengkap dan siap untuk disidangkan.

Sepertinya mereka akan mendapatkan hukuman berlapis.

Berikut ini pasal yang bisa dijatuhkan pada para pelaku video asusila Kebaya Merah.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Laptop Bekas, Supaya Tidak Zonk!

Ali Prakoso selaku Kasi Pidum menyebutkan jika ketiganya terbukti melakukan kegiatan produksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan dan mendistribusikan konten pornografi.

"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ucap Ali Prakoso.***

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah