Untuk seksi I ini pembebasan lahan tidak lagi menggunakan pendekatan tanah musnah.
Baca Juga: Jalan Tol Semarang-Demak aka Atlantis Resmi Beroperasi, Cuma Segini Tarifnya
Namun kini sesuai dengan hasil appraisal dari Kementerian ATR/BPN.
"Tanah yang diganti akan tetap dibayarkan sesuai hasil appraisal dari Kementerian ATR/BPN, tidak lagi menggunakan pendekatan tanah musnah," imbuhnya Kementerian PUPR.***