Hati-hati Kena Tlang Elektronik, Simak Daftar Jalan Tol yang Gunakan ETLE

- 8 Februari 2023, 13:44 WIB
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

LAMONGAN TODAY - Polri bersama Jasa Marga menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol.

Jumlah Titik ETLE di Jalan Tol

Aturan penerapan kamera ETLE pada sejumlah titik di jalan tol sebenarnya sudah sejak cukup lama.

Diketahui, ada dua sasaran ETLE di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL).

Berikut daftar tol yang dikenakan Overspeed atau batas kecepatan:

Tol Jakarta-Cikampek

Tol Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

Tol Soedijatmo

Tol Dalam Kota

Tol Kunciran-Cengkareng

Daftar tol yang dikenakan Overload atau batas maksimal muatan:

Tol JORR

Jakarta-Tangerang

Aturan Batas Kecepatan dan Muatan

Guna mengukur batas kecepatan kendaraan, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol sebagai upaya mengurangi kecepatan penyebab kecelakaan yang kerap terjadi.

Jika terjadi pelanggaran overspeed, maka penindakan berlaku dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Batas kecepatan disebutkan dalam ayat (2) dan ayat (3) yaitu:

paling rendah 50 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sementara itu, untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol akan dipasang sensor weight in motion (WIM).

Bagi pengendara yang melanggar dua batas kecepatan dan batas muatan, maka akan dikenai denda sebesar Rp500.000.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x