1. Individu/perseorangan atau Badan Usaha [dhi. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
2. anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI)
3. TKI yang purna dari bekerja di luar negeri
4. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja] yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup
Berikut cara pengajuan KUR BNI:
1. Masuk Laman eForm BNI
Kemudian pilih Sudah, jika Anda telah menjadi nasabah BNI. Atau pilih Belum, jika belum menjadi nasabah BNI
2. Baca Syarat dan Ketentuan
Halaman akan berlanjut menampilkan persyaratan dan ketentuan. Anda perlu menceklis untuk menyetujuinya, dan klik Lanjutkan