Tambah Banyak, BPOM Kembali Rilis 3 Obat Sirup yang Dilarang

- 2 November 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi - BPOM  mengumumkan 3 obat sirup yang tidak aman untuk dikonsumsi.
Ilustrasi - BPOM mengumumkan 3 obat sirup yang tidak aman untuk dikonsumsi. /Ilustrasi obat sirup/


LamonganToday.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kembali mengumumkan daftar obat sirup yang diduga berbahaya untuk dikonsumsi

Pada beberapa waktu yang lalu, BPOM juga telah menerbitkan setidaknya lima daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan sejenis yang melebihi anjuran.

Baca Juga: Link Download TikTok 18 Plus Versi 1.3.2, Update Untuk Menggoda Pengguna, Tanpa Iklan dan VPN

Seperti yang diketahui bersama, cemaran inilah yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak-anak.

Temuan terjadi setelah BPOM melakukan perluasan sampling dan melakukan serangkaian pengujian terhadap produk sirup obat.

Hasilnya, terdapat setidaknya 3 produk yang melebihi ambang batas yang diproduksi oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma).

“Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma," kata Penny dalam keterangan resmi BPOM.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Munchen Sapu Bersih, Liverpool Hempaskan Napoli, Barca?

Lebih lanjut, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penarikan produk dari pabik obat tersebut.

"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini," ucap Penny.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: BPOM


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x