Sebagai efek jera, kata Kangmas R. Moedjoko HW agar dilakukan proses hukum yang adil terhadap siapa saja yang berbuat pelanggaran sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
”Siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan bagi warga yang melakukan tidak pidanan akan dikeluarkan dari organisasi serta dilakukan pengguntingan KTA,” tegasnya.
Perlu di ketahui untuk hari ini Pemkot dan Kabupaten Madiun bersama Pamter SH Terate dan Korlap PSHW akan melakukan patroli untuk menyisir warga yang berkumpul.
Adapun Kegiatan rakor tersebut dilaksanakan guna menentukan langkah-langkah yang akan dilaksanakan pasca kejadian gesekan antar perguruan silat yang ada di Madiun demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.***