Hal tersebut sangatlah tidak masuk akal yang mana pada Putusan Judex Juris alat bukti tersebut telah dibunyikan sejak tanggal 02 Februari 2021 dan saksi saat itu selaku kuasa hukum pihak Penggugat dahulu Terbanding/Termohon”
Samsodin menegaskan, “Bahwa Hakim Yang Menyumpah Saksi yang berinisial SB tersebut telah memperingatkan Saksi untuk memberikan keterangan dengan benar dan sejujur-jujurnya hingga sebanyak 3 kali” tutupnya dikutip SHterate.
Baca Juga: 7 Perguruan Silat Terbesar di Indonesia hingga Luar Negeri, Ada PSHT, PSHW, IKSPI Kera Sakti
Oleh karena dugaan keterangan yang tidak benar dan mengandung keterangan palsu diatas sumpah maka Samsodin, dan Welly Dany Permana, selaku Kuasa Hukum melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh SB.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun kepada Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum.***