Karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," tambah Kadiv Humas Polri.
Kadiv Humas Polri menjelaskan, dalam pembuktian secara ilmiah, semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada.
Baca Juga: Polisi Amankan Tasyakuran Pengesahan Anggota Baru IKSPI Kera Sakti di Madiun
Kadiv Humas Polri mengharapkan prarekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.
"Karena pembuktianya, harus secara ilmiah jadi dari sisi kelimuan harus betul betul clear bagaimana keilmuan yang digunakan peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara sicentifik.
Ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini semua akan dibuat secara terang benderang," tutup Kadiv Humas Polri.***