Rugikan Korban Rp 5 Miliar, Pembobol Rumah Kosong Berhasil Diringkus Polisi

- 14 Juli 2022, 17:01 WIB
Ilustrasi pencuri masuk ke rumah kosong.
Ilustrasi pencuri masuk ke rumah kosong. /PIXABAY

Kemudian, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 4 dan Ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah