"Jadi kami masih memburu pelaku SN dan sudah kami keluarga keterangan DPO," ucapnya.
Mantan Kapolsek Tanjung Duren ini melanjutkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah dua kali dipenjara.
TBaca Juga: Detik-detik Antrean Terpanjang dalam Sejarah di Garut untuk Memperoleh Minyak Goreng, Benarkah? CEK FAKTA
Pertama pada tahun 2016 pelaku menjambret di wilayah Jakarta Barat dan divonis dua tahun penjara.
Kemudian pelaku kembali beraksi pada tahun 2020 lalu dan hanya mendapat kurungan penjara satu tahun.
"Pelaku baru keluar penjara pada 2021 dan pada akhir tahunnya kembali beraksi jambret lansia," katanya.
Ocha menambahkan, pelaku memang terbilang lincin usai beraksi langsung melarikan diri ke Daerah Tegal, Jawa Tengah.
Saat anggota mengejar ke sana, pihaknya tidak menemukan pelaku dan dari keterangan keluarga sudah kembali lagi ke Jakarta.
"Jadi pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman lima tahun penjara," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima redaksi.***