Polemik Dualisme Selesai, PSHT Batang Serahkan Berkas Legalitas Hukum ke Kesbangpol

- 15 Maret 2022, 18:10 WIB
Satu Abad PSHT, Pimpinan Pusat R. Moerjoko HW.
Satu Abad PSHT, Pimpinan Pusat R. Moerjoko HW. /Dok. PSHT/

LAMONGAN TODAY - Polemik dualiame kepengurusan Organisasi Persaudaran Setia Hati Teratai (PSHT) telah selesai.

Penggunaan merek PSHT sempat mewarnai kepengurusan salah satu organisasi terbesar di Indonesia.

Namun, polemik dualisme PSHT secara resmi telah berlalu.

Baca Juga: Duel El Clasico Real Madrid VS Barcelona Banyak Ditunggu Penggemar, Blaugrana dalam Performa Terbaik

Legalitas badan hukum dari Kemenkumham RI pada Februari lalu mengesahkan PSHT Pusat Madiun yang dipimpin Ketua Umum PSHT R. Moerdjoko.

Atas dasar tersebut, Ketua umum PSHT Cabang Batang, Bambang Heriyanto pun menyerahkan keterangan legalitas hukum ke Kesbangpol Batang.

Bambang menyebut, hal ini dilakukan untuk menghindari dualisme dan penyalahgunaan merk organisasi PSHT yang berpusat di Madiun.

Baca Juga: Manchester United Pertimbangkan Gelandang Lazio Sergej Milinkovic-Savic sebagai Pengganti Paul Pogba

“Dengan kami serahkannya keterangan legalitas badan hukum dan hak merk ini ke Kesbangpol Batang, Kami harap dapat menyelesaikan permasahan yang ada di organisasi," jelasnya.

"Dan dengan demikian organisasi yang sah secara hukum adalah PSHT Pusat Madiun dengan Mas R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum dan mas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan,” ujar Bambang.

Dikatakannya, saat ini di Batang juga terjadi permasalahn dualisme. 

Baca Juga: Ramai Crazy Rich di Indonesia, Dedi Mulyadi: Aneh, Anak Muda Tiba-tiba Kaya Memuja!

Di mana di Batang ada dua organisasi PSHT yang berpusat di Pecalungan dan di Wonokerso Limpung.

“Di Batang ada dualisme PSHT yang ada di Pecalungan dan juga yang ada di Wonokerso Limpung."

"Dan yang secara resmi mendapatkan legalitas dari Kemenkumham RI adalah dari Wonokerso Limpung yang merupakan bagian dari PSHT Pusat Madiun," tuturnya.

Baca Juga: Lazio Tertarik Pinjam Penjaga Gawang Chelsea Kepa Arrizabalaga, Maurizio Sarri Berniat Reuni

"Di mana saya yang diamanahi sebagai Ketua cabang,” tegasnya dikutip Ayo Semarang berjudul Resmi Berbadan Hukum, PSHT Cabang Batang Serahkan Legalitas Organisasi ke Kesbangpol.

Pihaknya berharap organisasi selain PSHT Pusat Madiun dilarang menggunakan logo dan gambar dan atribut lainnya.

Selain itu, ia meminta semua pihak dapat menghormati keputusan hukum yang berlaku.

Baca Juga: CEK FAKTA: Warga Ukraina Jual Tank Bekas Rusia di E-commerce Ebay, Dibandrol 400 Ribu USD, Benarkah?

“Kami berharap pihak sebelah tidak menggunakan logo dan atribut lain karena sudah tidak memiliki hukum. Kami juga berharap bisa dipertumakan, untuk mencari solusi jalan keluar sehingga di Batang tetap aman dan kondusif,” harapnya.

Kepala Kesbangpol Batang, Agung Wisnu Bharata menyatakan pihaknya menyikapi hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Pihaknya juga berharap semua pihak dapat menghormati keputusan hukum.

Baca Juga: Isak Tangis Mantan Suami Tangmo Nida Pecah Hadiri PEMAKAMAN, Nitizen Banjiri dengan Komentar

Dengan melihat berkas legalitas yang diserahkan, organisasi PSHT yang ada di Wonokerso Limpung ini mendapatkan legalitas dari Kemenkumham RI.

Pihaknya berharap kelompok organisasi lain bisa menerima keputusan dan menghentikan aktivitas yang bisa melanggar hukum.

“Kami koordinasi dengan intel polres terkait permasalahn ini. Yang utama harus aman agar tidak ada konflik. Sampai terjadi konflik harus dilihat dari hukum," urainya.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions 16-17 Maret 2022, Hadirkan Laga Man Utd vs Atletico Madrid

Saat ini, dikatakan, pihaknya masih menggunakan pendekatan persuasif edukatif dan humanis.

"Masyarakat Batang pada baik, semuanya bisa dirembug dan bisa tunduk sesuai dengan hukum," harapnya.(Muslihun/Ayo Semarang)

Editor: Nugroho

Sumber: ayosemarang.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x