Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Adam Ibrahim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021).
Jaksa mengatakan awal mula ide merekayasa babi ngepet ini muncul ketika ada warga yang bercerita ke Adam mereka kehilangan uang.
Dari situ timbullah akal licik Adam untuk merekayasa cerita bahwa uang itu menghilang karena babi ngepet.
Baca Juga: Kronologi Bentrok Pagar Nusa vs PSHT di Banyuwangi yang Akibatkan Korban Jiwa, Barikade Polri Tembus
Untuk melancarkan niatnya, Adam membeli babi secara online.
Setelah dikirim ke rumahnya, Adam kemudian melepas babi itu dan menyatakan ke warga kalau itu adalah babi ngepet yang mencuri uang warga.
Adam, menurut Jaksa, melepaskan babi hidup berwarna hitam tersebut di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 004 Kelurahan.
Baca Juga: Profil Song Kang, Pemeran Lee Si Woo dalam Drama Korea Forecasting Love and Weather
Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Kemudian, Adam menelepon saksi Adi Firmanto untuk membantu siasatnya semakin terlihat nyata.