Bupati Banyumas Minta KPK Sebelum Melakukan OTT Beri Kabar Dahulu, Firli Bahuri Sarankan Tetap Fokus Kerja

- 16 November 2021, 13:43 WIB
Bikin Kesal Publik Bupati Banyumas Minta Sebelum OTT Kasih Kabar Dulu.
Bikin Kesal Publik Bupati Banyumas Minta Sebelum OTT Kasih Kabar Dulu. /ANTARA

LAMONGAN TODAY - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyarankan Bupati Banyumas Achmad Husein tetap fokus bekerja dengan baik dan benar berdasarkan atas asas-asas pemerintahan.

"Kami membaca serta menyaksikan dan juga telah dimuat oleh berbagai media pemberitaan terkait dengan pernyataan dan harapan Bupati Banyumas untuk KPK. Inti pertanyaan bupati tersebut meminta KPK tidak langsung melakukan kegiatan tangkap tangan tetapi meminta diberitahukan terlebih dahulu. Merespons hal tersebut, KPK memberi saran untuk fokus bekerja baik dan benar sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Firli menginginkan terhadap para kepala daerah tidak terganggu dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi selama merasa benar dalam memanfaatkan uang negara dan mengerjakan amanat seorang pemimpin yang dipilih oleh rakyat.

Baca Juga: Profil Dinda Kirana, Aktor FTV yang Siap Dongkrak Seial 'Write Me A Love Song'

Ia mengatakan jika penerapan kerja-kerja KPK akan senantiasa terukur dan berdasarkan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Mari mengambil hikmah dari keberadaan rasa takut. Rasa takut memang dibutuhkan dan ada baiknya untuk membuat seseorang mengukur perilaku baik dan buruk dan mencegah berperilaku koruptif," ujar Firli.

Oleh sebab itu, dia meminta terhadap Achmad Husein dan para kepala daerah yang lain tidak takut dengan berlebihan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah yang Terapkan PPKM Sampai 29 November 2021, 61 Kota atau Kabupaten Berada di Level 2

"Takut yang berlebihan bisa menimbulkan terhambatnya pembangunan. KPK senantiasa mendampingi dan memberi masukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, mari bersatu membangun negeri yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi," tuturnya.

KPK, kata dia, akan selalu melakukan fungsi-fungsi pencegahan, semisal menjalankan tindakan-tindakan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, supervisi, koordinasi, dan monitoring berdasarkan pada amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK siap berkordinasi pencegahan dengan semua pihak. Akan tetapi, jika terjadi korupsi dan cukup bukti, ya, ditangkap," kata Firli.

Baca Juga: Bertajuk TWICE 4th World Tour III, Konser Akan Kelilingi Dunia Mulai Dari Seoul

Achmad Husein sudah mengklarifikasi terkait potongan video yang trending di media sosial. Menurut dia, potongan video tersebut adalah kegiatan diskusi pada ranah tindak pencegahan yang dilakukan oleh koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK bukan ranah penindakan.

"Yang namanya pencegahan 'kan, ya, dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah," katanya menjelaskan.

Padahal, kata dia, mungkin saja kepala daerah tersebut memiliki talenta dan kemampuan untuk membangun daerahnya.

Baca Juga: Pamungkas Raih Gelar AMI Awards 2021, Simak Lirik Lagu I Don't Wanna Be Alone

Menurut dia, belum tentu dengan di-OTT, kondisi daerah tersebut akan semakin lebih baik.

Apabila dilihat, kata Bupati, kemajuan kabupaten yang sempat terkena OTT hampir pasti lambat sebab seluruh ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan meskipun tidak terjadi kembali korupsi.

Dalam ranah pencegahan, menurut dia, apakah tidak lebih baik ketika OTT pertama mengingatkan terlebih dahulu, selanjutnya meminta yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Indonesia Masters 2021: Duel Sesama Ganda Putra Tersaji pada Pembuka

"Kalau perlu, lima kali lipat sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi. Toh, untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) 1 hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi, ya, di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa," tuturnya.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah