Tanah Milik Tommy Soeharto Seluas 124 Hektar Disita, Satgas BLBI Sebut Akan Dilelangkan

- 5 November 2021, 18:10 WIB
KETUA Umum Partai Berkaya Tommy Soeharto.*/ISTIMEWA
KETUA Umum Partai Berkaya Tommy Soeharto.*/ISTIMEWA /

LAMONGAN TODAY - Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.

Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat.

Selain menurunkan personel, pihak kepolisian juga menurunkan sejumlah kendaraan taktis di lokasi penyitaan.

Baca Juga: Hasil Autopsi Vanessa Angel Keluar, Polisi: Disebabkan Benturan Keras bagian Vital

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan lahan 124 hektare itu adalah lahan PT Timor Putra Nasional.

Perusahaan itu tak lain merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagaimana dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan, PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara.

Baca Juga: Sinopsis Film Constantine: Keanu Reeves Miliki Kekuatan Supranatural Bisa Menembus Surga dan Neraka

Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.

Hingga hari ini, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.

Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) sebesar Rp2.612.287.348.912,95.

Baca Juga: Hanna Kirana Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri Meninggal Dunia, Simak Profil dan Biodata Lengkapnya

Itu sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Menurut dia, penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.

Namun, pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan baru hari ini dilaksanakan.

Baca Juga: Kristen Stewart Perankan Putri Diana dari Kerajaan Inggris di Film Spencer: Saya Harus Mencobanya

Di lokasi, Satgas memasang pelang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN.

Dalam penyitaan ini, Ketua Satgas BLBI didampingi oleh anggota PUPN Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Selain itu penyitaan ini juga disaksikan oleh Tim Pelaksana Satgas BLBI antara lain unsur dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: Kalahkan Lionel Messi, Cristiano Ronaldo Jadi Top Skor Liga Champions Sepanjang Masa

Rionald menyebutkan, aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka atau lelang.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x