LAMONGAN TODAY - Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.
Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat.
Selain menurunkan personel, pihak kepolisian juga menurunkan sejumlah kendaraan taktis di lokasi penyitaan.
Baca Juga: Hasil Autopsi Vanessa Angel Keluar, Polisi: Disebabkan Benturan Keras bagian Vital
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan lahan 124 hektare itu adalah lahan PT Timor Putra Nasional.
Perusahaan itu tak lain merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan, PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara.
Baca Juga: Sinopsis Film Constantine: Keanu Reeves Miliki Kekuatan Supranatural Bisa Menembus Surga dan Neraka
Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.