Kronologi Iwan Fals Laporkan Oknum Pendiri Organisasi Indonesia (OI), Merasa Difitnah!

- 4 November 2021, 14:05 WIB
Iwan Fals.
Iwan Fals. /PMJ News/Yeni/

Ia hanya menegaskan bahwa kliennya telah menggunakan haknya sebagai warga negara dengan baik dalam laporannya tersebut.

"Pada intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk meluruskan kebohongan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Bintang 'Squid Game' Wi Ha Joon Kian Tenar, Ternyata Punya Hubungan Darah Son Ye Jin

"Dalam hal ini, Rosana sebagai pelapor dan saksinya Iwan Fals," tukasnya.

Laporan ini teregister dengan Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Terlapor KS dalam laporan tersebut terancam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x