Tolak Gugurkan Kandungan, Wanita Hamil 9 Bulan Tewas Di Tangan Kekasihnya, Sudah Setahun Tinggal Bersama

- 23 Agustus 2021, 06:49 WIB
Bunuh Pacarnya yang Hamil 9 Bulan.
Bunuh Pacarnya yang Hamil 9 Bulan. /foto instagram @humasrestabessmg

LAMONGAN TODAY - Polrestabes Semarang meringkus Agung Dwi Saputra (18), pemuda yang baru lulus SMA, pembunuh kekasihnya yang sedang hamil 9 bulan, di sebuah tempat indekos di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini.

Kapolretabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar, di Semarang, Minggu, mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap Silvi Ayu Nugraha (23) tersebut terungkap, setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.

Menurut dia, tewasnya wanita asal Randublatung, Kabupaten Blora itu terungkap, setelah tersangka sempat meminta bantuan tetangga indekosnya karena korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Terlengkap, Ada Samsung Galaxy M02 (2 GB), A21s (6 GB), Galaxy S10 Lite (8 GB)

Kejadian itu, kata dia, kemudian dilaporkan kepada polisi yang dilanjutkan dengan autopsi.

"Dari hasil autopsi diketahui korban diduga mati lemas karena ada tekanan kuat di mulutnya," katanya lagi dikutip dari Antara.

Selain itu, menurut dia, korban juga mengalami luka di bagian belakang kepala akibat benturan benda keras.

Baca Juga: Bu Gubernur, Kemenkes Ungkap Jatim Terbanyak Kasus Positif Covid-19, Ini Jumlahnya

Menurut dia, pelaku diduga juga menginjak bagian dada dan perut korban yang sedang hamil itu.

Atas dasar petunjuk tersebut, polisi meringkus tersangka yang sudah hampir setahun tinggal bersama korban di tempat indekos tersebut.

Hasil pemeriksaan, pemuda asal Kota Solo yang bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan itu, mengaku emosi karena korban menolak menggugurkan kandungannya.

Baca Juga: Ada Pesta Sinden Tayub Madura di Tengah PPKM yang Timbulkan Kerumunan, Polisi Ungkap Tak Satupun Anggot Tau

Kisah asmara keduanya yang bermula dari pertemuan di Kota Solo, namun tidak mendapat restu orangtua akibat perbedaan usia keduanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x