Perjalanan Ryan Jombang Hingga Divonis Mati Yang Belum Juga Dieksekusi Dibogem Habib Bahar Smith

- 20 Agustus 2021, 19:25 WIB
Tangkapan layar video Ryan Jombang.
Tangkapan layar video Ryan Jombang. /Youtube Uncle Joel/

LAMONGAN TODAY - Nama terpidana mati yakni, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang kembali ramai menjadi perbincangan baik di media massa dan media sosial. 

Ryan Jombang ramai dikabarkan terlibat perkelahian dengan Habib Bahar di dalam lapas. Namun, telah beredar kabar bahwa keduanya telah saling memaafkan.

Diketahui Ryan Jombang dipenjara karena kasus pembunuhan berantai. Kasus pria asal Jombang itu menggegerkan publik di tahun 2008 silam.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak Tanpa Busana Di Mobil Mewah Berlanjut, Polisi Periksa Suami

Pada 2008 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Very Idham Henyansyah alias Ryan Ahmad, terdakwa kasus pembunuhan yang disertai mutilasi atas Heri Santoso, dijatuhi hukuman mati.

"Terdakwa secara sengaja melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu," kata JPU, Budi Hartawan Pandjaitan, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, November 2008.

Berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Ryan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati.

Baca Juga: 53 Terduga Troris Berpotensi Kacaukan RI, Ditangkap Di 11 Provinsi, Ini Daftar Lengkap Beserta Tersangkanya

Perencanaan, kata Budi, telah terlihat dengan adanya alat bukti berupa besi sepanjang 50 cm, yang diletakkan Ryan di dalam laci di kediamannya di Apartemen Margonda Residen lantai 3 kamar 309 A, Kota Depok.

Dalam persidangan JPU menjerat Ryan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338, 339, dan 365 KUHP.

Sedang dalam pasal 338 tentang pembunuhan dan 339 tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, Ryan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Harga HP Realme C Series, Ada Realme C11, C21, C25s

Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian didahului kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Kejari Kota Depok menurunkan lima orang JPU untuk menangani kasus Ryan.

Mereka adalah Kasie Pidana Umum Budi Panjaitan sebagai ketua JPU yang dibantu empat jaksa fungsional, antara lain Apreza Darul, Saida Abdul Syukur dan Susanto.

Sedangkan tim penasehat hukum Ryan terdiri dari enam orang, yaitu Kasman Sangadji, Gradios Nyoman Tiorang, Jamaluddin, Rusdin Ismail, Devi Hendrian dan Lorens Amere (tidak hadir dalam sidang perdana).

Baca Juga: Berniat Melerai Tawuran, Ketua RW Dianggap Musuh Langsung Dibacok, Polisi: Dua Pemuda Diamankan

Menanggapi dakwaan dari JPU, penasehat hukum Ryan, Kasman Sangaji mengatakan uraian yang dibacakan JPU sangat singkat dan tidak jelas.

"Seharusnya pembacaan dakwaan dilakukan secara jelas dan rinci mengenai kronologis kejadian. Jadi tidak pantas Ryan dihukum mati," jelasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim mempersilakan pembunuh berantai dari Jombang itu untuk menggunakan haknya melakukan eksepsi.

Baca Juga: Lestari Kejora dan Rizky Billiar Kisahkan Takdir Pertemuan Dengan Persembahan Lagu, Rizky: Saya Gak Main-Main

Hal tersebut dimanfaatkan oleh penasehat hukum Ryan yang meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu untuk mempelajari berkas perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Ryan melalui penasehat hukumnya.

"Saya tunda sidang dan dilanjutkan pada minggu depan," kata Hakim Ketua, Suwidya yang juga Ketua Pengadilan Negeri Depok.

Baca Juga: Alhamdulillah, Puluhan Warga Indonesia Berhasil Dievakuasi dari Afganistan yang Dikuasai Taliban

Dalam persidangan, Suwidya didampingi dua hakim anggota, Didik Djatmiko dan Fauziah Harahap.

Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada April 2009, menjatuhkan hukuman mati bagi Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan mutilasi atas Hery Santoso.

Ryan terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Makin Memanas, 3.000 Kartu Vaksin Palsu Beredar Asal China, AS: Menjaga Keselamatan Tanggung Jawab Kami

Sidang yang dimulai pukul 12.30 WIB dan berakhir pukul 16.05 tersebut dihadiri oleh ibunda Ryan, Siatun dan ayahnya, Ahmad.

Pembunuhan Hery Santoso terjadi pada malam hari di Apartemen Margonda Residence, Depok. Setelah membunuh Hery, Ryan memotong tubuh korban menjadi tujuh bagian.***

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x