"Kalau terverifikasi berarti datanya valid dan boleh divaksin," katanya lagi.
Karena itu, Puan meminta para penyelenggara vaksinasi di lapangan tidak mempersulit warga calon peserta vaksinasi untuk menyediakan syarat fotokopi KTP-el.
Hal itu, menurut dia, karena dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mensyaratkan bukti fisik fotokopi KTP-el.
"Tolong penyelenggara vaksin di lapangan, jangan mempersulit warga dalam keadaan yang sudah sulit. Di zaman sekarang sudah serba digital, kurangi syarat dokumen fisik yang berisi data pribadi warga," ujarnya pula.***