LAMONGAN TODAY - Pemerintah telah resmi mencairkan BLT UMKM kepada 3 juta pelaku usaha. Nilai BLT UMKM tersebut sebesar Rp1,2 juta.
Pencairan BLT UMKM hingga September 2021 serta bantuan tersebut diberikan untuk membantu pelaku usaha di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, BLT UMKM akan diberikan sampai September. Adapun sisa anggarannya Rp3,6 triliun atau untuk 3 juta UMKM.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Kondisi Habib Rizieq Lumpuh Total Sangat Mengkhawatirkan
"Jadi ini bisa diberikan sehingga juga sekali lagi membantu masyarakat pada kondisi PPKM," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, pada kuartal I dan kuartal II BLT UMKM ini baru terealisasi 9,8 juta usaha kecil yang sudah menerima bantuan dengan total anggaran Rp11,76 triliun.
Sementara itu, alokasi angggaran BLT UMKM sebesar Rp15,36 triliun, targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp1,2 juta bantuan produktif tunai.
Baca Juga: Subsidi PLN Diperpanjang, Simak Daftar Penerimanya Di Sini
Syarat mendapatkan bantuan UMKM
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:
1. Belum pernah menerima dana BPUM
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4. Warga Negara Indonesia
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.***