Forum Pimred PRMN Nyatakan Sikap: Efektivitas PPKM Darurat Masih Jauh Dari Harapan

- 17 Juli 2021, 13:21 WIB
Ini Desakan Forum Pimred PRMN pada Pemerintah untuk Penuhi Hak Dasar Masyarakat Saat PPKM Darurat
Ini Desakan Forum Pimred PRMN pada Pemerintah untuk Penuhi Hak Dasar Masyarakat Saat PPKM Darurat /Bagus Kurniawan/Portaljogja.com

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

1. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

Baca Juga: Yes! Utang Indonesia Sisa Rp 6.017 triliun, BI: Posisi Utang Luar Negeri Relatif Aman dan Terkendali

2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);

3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);

4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);

Baca Juga: Lirik Lagu Gak Pernah CUkup oleh Denny Caknan: Jane Atimu Sing tak Nteni

Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa – Bali sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi;

2. Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah;

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x