Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Nia Ramadhani: Yang Saya Lakukan Tidak Contoh Terpuji

- 10 Juli 2021, 18:02 WIB
Nia Ramadhani saat konferensi pers.
Nia Ramadhani saat konferensi pers. /Konferensi Pers /Polda Metro Jakarta Pusat

Nia pun berjanji akan bersikap kooperatif terhadap segala proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap ketiga tersangka, serta menyita barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap (bong) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga: Innalilahi, Puluhan Ribu Orang Wafat, Menag Ajak Masyarakat Doa dan Hening Cipta

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x