Nia pun berjanji akan bersikap kooperatif terhadap segala proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap ketiga tersangka, serta menyita barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap (bong) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca Juga: Innalilahi, Puluhan Ribu Orang Wafat, Menag Ajak Masyarakat Doa dan Hening Cipta
Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***