Muncul Di Depan Publik Sebagai Tersangka, Nia Ramadhani Sampaikan Kata Haru Ini

- 10 Juli 2021, 17:54 WIB
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /Pikiran-Rakyat.com/M Rizky Pradila/

"Terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikaila, Mainaka dan Magika," kata ibu tiga orang anak, pemilik nama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie (31) itu.

Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Baca Juga: Terungkap Vitamin D Bantu Pulihkan Orang yang Terpapar Covid-19

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x