Puluhan Orang Terjaring Sebagai Pelanggar Prokes, Total Didenda Jutaan Rupiah

- 21 Juni 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi Prokes
Ilustrasi Prokes /pikiran-rakyat/

LAMONGAN TODAY - Aparat Kepolisian Polsek Cengkareng bersama Tiga Pilar dari unsur TNI, Satpol PP dan Dishub menggelar operasi yustisi pada Minggu, 20 Juni 2021.

Sedikitnya ada 26 orang terjaring operasi yustisi dan 15 orang dijatuhkan sanksi sosial dalam operasi tersebut, yakni menyapu jalanan dan fasilitas umum dan 11 orang pelanggar diberikan sangsi administrasi.

Kegiatan yang diselenggarakan di bawah Kolong Tol TL. Barat/Timur Cengkareng Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 yang melonjak pasca lebaran idulfitri 2021.

Baca Juga: Gugus Tugas Covid 19, Awasi Masyarakat Jalankan PPKM Mikro di Alun-Alun Lamongan

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman mengatakan ada sebanyak 26 warga yang terjaring dalam kegiatan operasi yustisi tersebut.

"Total senilai Rp.1.425 ribu untuk sanksi administrasi yang dibayarkan oleh 11 warga yang melanggar prokes, yaitu mereka yang tidak menggunakan masker dan memilih untuk membayar denda administrasi Sementara pelanggar lainya diberikan sanksi sosial menyapu jalanan dan fasilitas umum," ujar Kompol Egman saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juni 2021.

Egman mengatakan, penindakan kepada pelanggar prokes dilakukan personel secara humanis dan dengan cara yang sopan.

Baca Juga: Teka-teki Pelatih Persela Terjawab Sudah, Inilah Sosoknya

Selain itu, masyarakat diharapkan agar dapat bekerjasama untuk ikut serta mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Humas


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x