Sebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Begini Kronologinya

- 2 Maret 2021, 13:04 WIB
Sebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Begini Kronologinya
Sebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Begini Kronologinya /Instagram/@gabriellalarasati

LAMONGAN TODAY - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka pengupload atau penyebar video syur mirip artis Gabriella Larasati. Video berdurasi 14 detik sempat viral beberapa waktu yang lalu di media sosial.

Setelah sebelumnya Gabriella Larasati telah memenuhi panggilan dari penyidik sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan nya sebagai saksi terkait video syur tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimsus Akp Fahmi Fiandri menerangkan saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar mengatakan dua tersangka adalah yang mengupload video dengan masif video mirip artis GL.

Baca Juga: Al dan Andin Rayakan Ulang Tahun Pernikahan ke 5 Bulan, Netizen Ikut-ikutan

"Tersangka yang diamankan NK dan MSA," ungkap Kombes Ady.

Ady menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan peran berbeda-beda.

Peran tersangka NK merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. 

Baca Juga: Jajaran Kodim 0812/Lamongan Gelar Vaksinasi Sinovac Covid-19 Tahap II Termin Satu

Pihaknya dibawah pimpinan kanit krimsus Akp Fahmi Fiandri bersama anggota berhasil mengamankan Tersangka NK ditangkap di wilayah Halimun Bandung Jawa Barat.

"Tersangka NK mempunyai Tweeter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower," jelas Ady.

Ady menambahkan, sedangkan tersangka MSA ditangkap di daerah Trenggalek jawa timur Dia sempat bersembunyi di dalam hutan. 

Baca Juga: Semakin Tertinggal dari City, David De Gea: Manchester Harus Berbuat Lebih Banyak Bila Ingin Juara

Tersangka MSA mempunyai website dengan jumlah follower sebanyak 14 ribu.

Tersangka mengambil keuntungan dengan mencari member, apabila ada member dengan berbayar sekitar Rp 300 ribu.

Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta.

"Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta," tambahnya.

Baca Juga: Trending di Youtube! Lirik Lagu Armada berjudul Aku Di Matamu

Kekinian, dua tersangka tersebut ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x