Indonesia Digugat Uni Eropa Soal Kebijakan Nikel, Ini Tanggapan Kemendag

- 26 Februari 2021, 19:19 WIB
Indonesia Digugat Uni Eropa Soal Kebijakan Nikel, Ini Tanggapan Kemendag/Kemendag
Indonesia Digugat Uni Eropa Soal Kebijakan Nikel, Ini Tanggapan Kemendag/Kemendag /

LAMONGAN TODAY – Uni Eropa (UE) melayangkan gugatan kepada Pemerintah Indonesia berkaitan dengan sengketa kebijakan atas bahan mentah (DS 592).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan, Pemerintah Indonesia siap memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan Uni Eropa tersebut.

Hal ini menanggapi langkah UE yang secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592 pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) – Badan Perdagangan Dunia (WTO) pada Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Amanda Manopo Diterpa Isu Cekcok Dengan Sang Ibunda, Kuasa Hukum Amanda Beberkan Hal Ini

“Pemerintah Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan WTO,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagaimana dilansir Lamongan Today dari laman, kemendag.go.id, Jumat  26 Februari 2021.

Lutfi menekankan, meskipun menyesalkan tindakan dan langkah UE, proses sengketa di WTO merupakan suatu hal biasa dan wajar jika terjadi persoalan di antara anggota WTO.

“Tindakan dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tindakan ini merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO,” ujar Lutfi.

Sebelumnya, UE telah menyoroti langkah dan kebijakan Indonesia di sektor minerba dan mengajukan secara resmi permintaan konsultasi kepada Indonesia di bawah mekanisme penyelesaian sengketa pada WTO di akhir November 2019.

Baca Juga: Terluka Usai Dikhianati Ayus Sabyan, Begini Kondisi Terbaru Ririe Fairus

Selanjutnya, proses konsultasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan UE, telah dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO di Jenewa.

Dalam proses konsultasi ini, Pemerintah Indonesia telah menjelaskan atas pokok-pokok persoalan yang diangkat UE seperti pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor dan pembebasan bea masuk bagi industri.

Indonesia telah menolak permintaan tersebut pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021 karena yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi.

Baca Juga: Jaga Budaya dan Etika Menggunakan Internet dan Media Sosial, Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

Namun, dalam pertemuan reguler DSB – WTO pada Senin (22/02/21), UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592. Gugatan UE akhirnya berkurang dengan hanya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.

UE tetap mengajukan pembentukan panel dengan alasan karena pihaknya melihat kebijakan Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan UE, serta memberikan unfair dan disadvantages bagi industri domestiknya.

Menanggapi permasalahan di dalam ranah perdagangan internasional termasuk gugatan di WTO, Mendag menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan untuk menghadapinya secara maksimal sehingga tidak mengganggu agenda pembangunan nasional.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 Februari 2021 : Astaga Rendy Tertangkap, Al Semakin Bingung !

Untuk itu, lanjut Lutfi, Pemerintah Indonesia akan terus mempertahankan kebijakan di sektor mineral dan batubara (minerba) guna mendukung transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dengan tetap mengutamakan tata kelola yang baik, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

“Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel,”tegasnya.

Hal tersebut sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi dalam memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan bumi nusantara dengan cara yang baik dan berkesinambungan demi kemajuan Indonesia dahulu, sekarang, dan masa yang akan datang.***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x