"Pelaku melakukan perbuatan itu karena merasa cemburu. Melihat korban melakukan chatting dengan laki-laki lain melalui media sosial," ujar Adi di Mapolres Garut, Senin, 8 Februari 2021.
Adi menambahkan, pelaku mengira jika korban selingkuh sehingga mengambil keputusan menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: Kesempatan Emas, Apotek K 24 Buka Banyak Lowongan Pekerjaan
Menurut Adi, polisi bisa mengetahui identitas pelaku setelah dua hari melakukan penyelidikan. Berdasarkan penelusuran Satreskrim Polres Garut yang dibantu Resmob Polda Jabar, pelaku pembunuhan mengarah kepada DH.
DH merupakan warga Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Ia merupakan seorang buruh.
Akibat perbuatannya itu, DH dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Niat Hati Ingin Klarifikasi, Postingan Youtuber Ridwan Hanif Malah Bikin Warganet Salah Fokus
Jasad Weni Tania ditemukan di Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut pada Jumat, 5 Februari 2021. Warga yang tengah mencari kayu bakar menemukan jenazah Weni yang tertancap bambu di anus.
Awalnya polisi tak mengetahui identitas korban. Namun di sekitar lokasi kejadian, ditemukan tas milik korban dan jadi titik terang identitas korban yang berasal dari Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, Polres Garut akhirnya mengungkap jika Weni merupakan korban pembunuhan. Hal itu dibenarkan Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono.