Terbuka untuk se-Indonesia, Bantuan UMKM Rp10 Juta Melalui pembiayaan.depkop.go.id

- 26 Januari 2021, 09:32 WIB
Tangkapan layar laman resmi depkop.go.id
Tangkapan layar laman resmi depkop.go.id /

LAMONGAN TODAY - Berbagai macam bantuan disalurkan oleh pemerintah.

Langkah itu untuk mendukung kebangkitan ekonomi. Apalagi, setelah terdmapk pandemi Covid-19.

Terbuka untuk se-Indonesia, bantuan UMKM Rp10 juta melalui pembiayaan.depkop.go.id.

Baca Juga: BTS dan BLACKPINK Resmi Bersama jadi Brand Ambassador Tokopedia Tahun 2021

Penerima bantuan UMKM Wirausaha Pemula bisa mendapatkan bantuan dana hibah hingga Rp 10 juta.

Namun bantuan UMKM Wirausaha Pemula diberikan kepada 2.500 UMKM saja setiap tahunnya.

Syarat Daftar Bantuan UMKM Wirausaha Pemula.

Baca Juga: Viral Video Istri Hadang Mobil Suami Bersama Pelakor di Sulawesi, Sosoknya Bukan Sembarangan

Berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi ketika ingin daftar menjadi penerima bantuan UMKM Wirausaha Pemula:

1. Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;

2. Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;

3. Usia paling tinggi 45 tahun;

4. Pendidikan paling rendah SLTP;

5. Memiliki KTP yang masih berlaku;

6. Memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM;

7. Memiliki NPWP;

8. Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

9. Memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha;

10. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS/TNI/Polri;

Baca Juga: INNALILAHI, Satu Lagi Ulama Besar Wafat! Dimakamkan Siang Ini

Sedangkan penerima bantuan Wirausaha Pemula yang telah terdaftar bisa melihat namanya melalui laman pembiayaan.depkop.go.id sebagaimana diberitakan Portal Purwokerto dengan judul,' 'Cara Daftar UMKM Online 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Lewat HP Untuk Dapat Bantuan Wirausaha Pemula'.

Untuk melakukan akses situs atau login, pelaku usaha mikro atau UMKM bisa mendaftarkan diri melalui online di laman depkop.go.id dengan memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.

Akses login depkop.go.id ini digunakan bagi pemohon bantuan pemerintah dan member crowdfunding. ***(Dyah Sugesti Weningtyas/Portal Purwokerto)

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah