Belum Terdaftar sebagai Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di PeduliLindungi.id, Lengkapi 6 Syarat Ini

- 15 Januari 2021, 08:30 WIB
Tangkap layar web cek penerima vaksin Covid-19 gratis pedulilindungi.id. / pedulilindungi.id
Tangkap layar web cek penerima vaksin Covid-19 gratis pedulilindungi.id. / pedulilindungi.id /

LAMONGAN TODAY – Vaksinasi Covid-19 gratis di Indonesia, sudah dimulai Rabu 13 Januari 2021.

Pada vaksinasi Covid-19 gratis tahap awal, tenaga kesehatan menjadi prioritas penerima, dan bisa diperiksa pada website ataupun aplikasi PeduliLindungi.

Akan tetapi, banyak nakes mendapatkan pemberitahuan sebagai calon penerima vaksin Covid-19 gratis.

Baca Juga: 4 Tempat yang Perlu Dihindari Untuk Cegah Persebaran Covid-19

Hal tersebut seperti diakui Menkes Budi Gunadi Sadikin, ada kekurangan kuota bagi tenaga kesehatan pada daftar penerima vaksin Covid-19 gratis di awal.

Menkes mengatakan tidak semua tenaga kesehatan yang terdaftar menerima SMS pemberitahuan sebagai penerima vaksin sebab nomor teleponnya tidak terdaftar.

Sedikitnya sebanyak 30 ribu tenaga kesehatan yang tidak melengkapi nomor telepon.

Baca Juga: Suka Bangun Siang? Baca 4 Manfaat Bangun Pagi Ini, Dijamin Kamu Berpikir Ulang

Bagi tenaga kesehatan yang menjadi target menerima vaksinasi pada tahap pertama namun tidak mendapatkan pesan singkat, dapat mendaftarkan diri secara manual melalui telepon 119.

Apabila anda termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah, maka akan mendapatkan SMS pemberitahuan ‘Anda calon penerima vaksin Covid-19, vaksin yang aman& efektif melindungi anda&keluarga.’

Mekanisme tersebut sebagaimana tertera pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Mungkin Hari Ini Esok Atau Nanti' yang Viral di TikTok, Jadi Latar Konten Sriwijaya Air

Mulai Kamis 31 Desember 2020 Kementerian Kesehatan sudah mengirimkan pemberitahuan lewat pesan singkat SMS.

Pada beleid peraturan pelaksana vaksin virus corona itu dijelaskan, target pemberian vaksinasi Covid-19 adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Sending (SMS) blast pada 31 Desember 2020,” bunyi salah satu kutipan beleid.

Baca Juga: Harga HP OPPO RAM 8 GB yang Turun di Pertengahan Januari 2021, Hanya 3 Jutaan

Selanjutnya, masyarakat yang menerima notifikasi lewat SMS blast, harus melaksanakan vaksinasi Covid-19.

“Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia,” bunyi diktum kelima Kemenkes.

Vaksinasi Covid-19 gratis diutamakan bagi tenaga kesehatan, barisan terdepan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Simak 5 Fakta Soal Tanaman Keladi, Tanaman Sejuta Umat

Tenaga kesehatan dapat memeriksa apakah telah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, hanya menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:

1.       Pemeriksaan bisa melalui aplikasi dan situs PeduliLindungi

2.       Anda hanya harus membuka PeduliLindungi.id, kemudian pada halaman utama akan ditampilkan tulisan (periksa status NIK anda dalam program vaksin di sini)

3.       Klik kotak biru bagian kiri bawah dengan tulisan (periksa)

4.       Kemudian, tampil tulisan periksa status anda dalam program vaksinasi gratis dari pemerintah.

5.       Langsung saja isi nama sesuai KTP dan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang terdapat pada KTP

Apabila anda terdaftar sebagai penerima vaksin, akan muncul tulisan “Selamat anda dengan NIK XXXX terpilih sebagai penerima vaksin Covid-19 GRATIS.”

Baca Juga: Cara Budidaya Ikan Cupang Biar Cepat Gemuk

Akan tetapi, jika belum terdaftar, akan muncul jawaban “Mohon maaf anda dengan NIK XXXX BELUM terpilih sebagai calon penerima vaksin Covid-19 GRATIS.”

Lengkapi 6 persyaratan berikut, kemudian kirim ke email [email protected], supaya nakes bisa terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah.

Isi Email yaitu:

1.       Nama

2.       NIK

3.       Alamat Lengkap

4.       No. HP

5.       Tipe Nakes

6.       Surat Keterangan Kepala Fasynakes yang memberitahukan anda merupakan Nakes dari fasilitas layanan kesehatan tersebut.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x