MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Selengkapnya

- 8 Januari 2021, 20:16 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh,  saat menyampaikan hasil Rapat Pleno MUI Pusat tentang vaksin Covid-19 di Hotel Sultan, Jakarta.      
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh,  saat menyampaikan hasil Rapat Pleno MUI Pusat tentang vaksin Covid-19 di Hotel Sultan, Jakarta.     /dokumen mui pusat/

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

Baca Juga: LINK STREAMING True Beauty Episode 8, Wajah Asli Ju Kyung Terbongkar?

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.***

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: mui.or.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x