Walaupun demikian, sebelumnya Kementerian Sosial sudah memutuskan akan menambah jumlah penerima bantuan sekitar 20.000 KPM, tetapi hanya di prioritaskan pada daerah-daerah yang penyaluran bantuannya berjalan cepat.
Penambahan jumlah penerima BST juga dilakukan dengan mempertimbangkan masih banyak masyarakat terdampak pandemi yang belum mendapatkan bantuan sedangkan jumlah anggaran bantuan masih tersedia.
Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta, Kamis 7 Januari 2021, Akankah Angga Bongkar Rahasia Al ke Andin?
1. Buka situs dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID, anda bisa memilih menggunakan salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Untuk memudahkan pilih NIK.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Lirik Lagu 'Aku Ikhlas' yang Dinyanyikan Denny Caknan dan Happy Asmara: Aku Ikhlas Loro Ati
5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan yang ditampilkan.
6. Klik 'cari' selanjutnya akan muncul data apakah anda termasuk penerima bantuan sosial BST atau tidak.