Cegah Penyalahgunaan, Presiden Jokowi Tegaskan Larang Dana Bansos Digunakan Untuk Beli Rokok

- 29 Desember 2020, 17:21 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pexels./

LAMONGAN TODAY – Presiden Jokowi memberikan arahan tegas dana bantuan sosial (bansos) tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.

“Bapak Presiden tadi sudah mewanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai arahan dari bapak Presiden,” kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Antara, Selasa 29 Desember 2020.
 
Hal itu disampaikan Muhadjir dengan didampingi oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, setelah mengikuti rapat terbatas dengan topik “Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021” yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.
 
 
Pemerintah merencanakan akan menyakurkan berbagai skema bantuan sosial mulai 4 Januari 2021.
 
“Adapun penggunaan untuk bantuan langsung tunai saya minta kepada keluarga penerima manfaat untuk mematuhi sesuai dangan pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan,” kata Muhadjir.
 
Berbagai bantuan yang akan diberikan diantaranya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada 18,8 juta penerima dengan jumlah bantuan yang diterima oleh penerima bantuan yaitu Rp200.000 setiap bulan untuk Januari hingga Desember 2021.
 
 
Berikutnya ada program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 ditujukan kepada 10 juta orang penerima termasuk di Jabodetabek yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan jumlah bantuan setiap bulannya yaitu Rp300.000 kepada setiap penerima bantuan pada Januari hingga April 2021.
 
Juga ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang diperuntukkan kepada 10 juta penerima manfaat dengan bank Himbara sebagai penyalur yang akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli dan Oktober.
 
“Untuk (penerima) BLT saya minta keluarga penerima manfaat mematuhi pedoman yang diterbitkan Kemensos antara lain untuk pangan dan tidak digunakan untuk membeli rokok, sekali lagi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk membeli rokok,” kata Muhadjir.
 
 
Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan akan membuat sistem agar penerima bantuan tidak menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok.
 
“Kami akan pantau, kami akan pantau karena Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan alat agar kami mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja,” kata Risma.
 
Risma berharap bantuan digunakan benar-benar untuk membeli bahan sembako dan bukan membeli barang yang justru dapat merusak kesehatan.
“Jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit,” ungkap Risma.
 
Risma menjanjikan akan melakukan evaluasi secara berkala.
 
 
“Instruksi Bapak Presiden adalah tidak ada penggunaan untuk pembelian rokok, kami akan bicarakan bila hal itu terjadi kami akan lakukan evaluasi untuk penerima bantuan karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan tapi malah jadi ada masalah karena digunakan untuk rokok,” pungkas Risma.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x