Cek Menggunakan NIK KTP di Situs eform.bri.co.id, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

- 29 November 2020, 13:33 WIB
eform.bri.co.id.
eform.bri.co.id. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum./

LAMONGAN TODAY -- Cek Menggunakan NIK KTP di Situs eform.bri.co.id, dapatkan bantuan Rp2,4 juta.

Seperti diketahui bersama, Bank BRI telah menyediakan situs eform.bri.co.id/bpum. Di situs itu, layanan pengecekan data calon penerima BLT BPUM Rp2,4 juta dapat diakses.

Anda bisa mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima BLT BPUM RP2,4 juta atau tidak.

Baca Juga: Siapapun Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Cek di Sini!

Untuk mengeceknya, caranya cukup mudah. Anda cukup membuka laman eform.bri.co.id/bpum dan login. Anda tinggal memasukkan nomor KTP dan kode yang nanti muncul.

Jika verifikasi berhasil, maka nama Anda akan tertera di web tersebut.

Selain Bank BRI, bantuan UKM BPUM Rp2,4 juta yang disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juta disalurkan ke yang tergabung dalam Bank Himbara.

Baca Juga: Berburu Bantuan? Coba Kejar Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Ini Caranya

Bank BRI menyampaikan untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP.

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sebelum mendaftar, ada baiknya anda menyiapkan data-data berikut agar proses berjalan dengan lancar dan cepat. Berikut data yang harus disiapkan.

Baca Juga: Update! Daftar Harga HP Xiaomi Murah di Bawah 2 Juta Akhir November, Ada Redmi Note 9, Redmi Note 8,

Pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Alamat bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kabur dari Rumah Sakit? Ini Penjelasan dari Polisi

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Minggu 29 November 2020, Al dan Nino Rebutan Reyna

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ternyata Belajar Kiat Bisnis Bias Berasal dari Berbagai Drama Korea, Simak Drama Apa Saja ya?

Bantuan Produktif Usaha Mikro merupakan program pemerintah bantuan pemerintah pusat yang disalurkan melalui kementerian UMKM.

Adapun tujuan dari dana tersebut adalah untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Saat pandemi ini, tak bisa dipungkiri sektor usaha terpukul akibat virus covid-19. Dana tersebut bukan bersifat kredit melainkan hibah.

Baca Juga: One Esports MPLI: Bigmatch Evos Legends vs Alter Ego, Pertandingan Pertama Evos Langsung Terjungkal

Penerima tak perlu mencicil atau membayar bantuan dana tersebut karena sifatnya hibah. Penerima pun tidak dipungut biaya apapun dalam proses mengajukan bantuan BLT BPUM.

Seperti diketahui, pemerintah menang terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19. Salah satu upayanya yakni, memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Program bantuan disalurkan untuk individu, usaha dan kelompok baik dalam bentuk tunai maupun non tunai.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Ingin Hasil Swabnya Diketahui Pemerintah, Bima Arya : Kita Akan Masuk Wilayah Hukum

Salah satunya yakni, program bantuan presiden (Banpres) produktif usaha mikro atau BPUM alias BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang dicairkan sekali salur.

Kini pendaftarannya telah memasuki tahap 2 dan dikabarkan akan berakhir di Desember 2020.

Jika Anda sudah mendaftar di tahap I tidak ada salahnya Anda mengecek nama-nama penerima bantuan UMKM tersebut dengan login pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Baca Juga: Harga HP Samsung RAM 8GB Ini Sudah Ramah di Kantong, Ada Samsung A71, Samsung M51, Samsung A70

Di situs tersebut memuat daftar nama-nama penerima bantuan seluruh Indonesia. Jika Anda mendaftar di tahap II dan saat ini masih proses validasi di kementerian Koperasi dan UKM atau di bank penyalur, dipastikan nama Anda belum terdata di situs tersebut.

Hanya saja situs ini untuk memudahkan Anda mencari sebagai penerima bantuan UMKM dari Kemenkop itu jika nanti Anda lolos sebagai penerima bantuan tersebut.

Dalam situs ini juga disediakan kolom aduan jika Anda memiliki permasalahan terkait bantuan UMKM. Ingat bukan untuk mengecek sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ya, jika ingin mencek sebagai penerima BLT UMKM anda bisa akses di eform.bri.co.id/bpum.****

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x