6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Ternyata Belajar Kiat Bisnis Bias Berasal dari Berbagai Drama Korea, Simak Drama Apa Saja ya?
Bantuan Produktif Usaha Mikro merupakan program pemerintah bantuan pemerintah pusat yang disalurkan melalui kementerian UMKM.
Adapun tujuan dari dana tersebut adalah untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Saat pandemi ini, tak bisa dipungkiri sektor usaha terpukul akibat virus covid-19. Dana tersebut bukan bersifat kredit melainkan hibah.
Baca Juga: One Esports MPLI: Bigmatch Evos Legends vs Alter Ego, Pertandingan Pertama Evos Langsung Terjungkal
Penerima tak perlu mencicil atau membayar bantuan dana tersebut karena sifatnya hibah. Penerima pun tidak dipungut biaya apapun dalam proses mengajukan bantuan BLT BPUM.
Seperti diketahui, pemerintah menang terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19. Salah satu upayanya yakni, memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Program bantuan disalurkan untuk individu, usaha dan kelompok baik dalam bentuk tunai maupun non tunai.
Baca Juga: Habib Rizieq Tak Ingin Hasil Swabnya Diketahui Pemerintah, Bima Arya : Kita Akan Masuk Wilayah Hukum