Perkembangan Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Dua Tersangka Buron Menyerahkan Diri ke KPK

- 27 November 2020, 20:03 WIB
Usai jadi tersangka, Edhy Prabowo mengundurkan diri dari Gerindra.*
Usai jadi tersangka, Edhy Prabowo mengundurkan diri dari Gerindra.* /RENO ESNIR/ANTARA

 

 

LAMONGAN TODAY - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya menjadi tersangka suap terkait izin ekspor benih lobster. Dua tersangka buron menyerahkan diri kepada KPK pada Kamis, 26 November 2020.

Sebelumnya, Edhy ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pukul 01.23 dini hari saat ia dan keluarga baru pulang dari Honolulu, Amerika Serikat.

Penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

Selain Edhy lima tersangka sebagai penerima hadiah atau janji adalah SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sedangkan satu tersangka pemberi yakni SJT. Dua orang yang diburu kini telah menyerahkan diri ke KPK.

Baca Juga: Alicia Keys Cover Lagu BTS ‘Life Goes On’, Isyarat akan Kolaborasi?

Dilansir Lamongan Today dari Antara, dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), yakni Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) menyerahkan diri kepada KPK pada Kamis, (26/11).

Dua tersangka tersebut menjabat sebagai staf khusus (stafsus)  Menteri Kelautan dan Perikanan yakni APM, sementara AM sebagai swasta/sekretaris pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Deputi penindakan KPK, Karyoto dalam video konferensi secara daring menyatakan mereka menyerahkan diri pada siang hari, pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Segera Cek Penerima Bantuan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.id/bpum Hanya Pakai KTP dan NIK

Setelah dilakukan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di gedung KPK selama 20 hari dan keduanya ditunjuk oleh Edhy Prabowo dalam tim pelaksana uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster.

Sebelumnya KPK telah menahan terlebih dahulu Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersama empat tersangka lainnya.

Keempat tersangka lain yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus wakil ketua pelaksana tim uji tuntas, Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Fakih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Baca Juga: Spoiler Sinopsis Drama Korea ‘Start Up’ Terbaru Episode 13, Ji Pyeong dan Dal Mi Pacaran?

KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x