Ganas! Masih SMP Sudah Mau Tipu Sosok Sekaliber Kaesang

19 September 2020, 12:55 WIB
Presiden RI Joko Widodo bersama putra bungsunya, Kaesang Pangarep saat membuat vlog bersama di YouTube. /Youtube/Kaesang

LAMONGAN TODAY -- Aksi penipuan saat ini, mulai marak menyasar diberbagai sektor.

Dengan semkin berkembangnya teknologi, penipuan mulai beralih secara daring atau online.

Tim Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan online dengan modus pelelangan barang di media sosial.

Baca Juga: Harga Samsung Terbaru 2020: Samsung Galaxy A21s, Galaxy M11, Galaxy M21, Galaxy S20 Plus

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, nyaris menjadi korban pelaku tersebut.

Tapi ternyata, pelakunya masih anak SMP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dari warga bernama Nur H dengan nomor LP/A/508/IX/2020 pada 8 September 2020.

Baca Juga: Mau Tipu Putra Presiden Jokowi, Bocah SMP Ini Dicokok Polisi

Selanjutnya, kata dia, Tim Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan memprofiling media sosial Instagram yakni akun @luckycatauctions.

Ternyata, akun tersebut menjual barang-barang seperti sepatu dan sandal.

"Di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan," kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 18 September 2020.

Baca Juga: Bobby Nasution Beberkan HIV-AIDS di Kota Medan Terus Meningkat, Banyak Tempat Esek-Esek?

Menurut dia, penyidik dapat mengidentifikasi keberadaan pelaku setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam yakni di Aceh dan Medan.

Sementara, ada empat orang pelaku inisial AF, GR, MR dan DRY.

"Rata-rata di bawah umur antara 15 tahun sampai 16 tahun. Masih duduk di Kelas 7, 8, 9 SMP," kata dia.

Artikel Ini Telah Terbit di Warta Ekonomi: Anak Presiden Jokowi Nyaris Kena Tipu Bocah SMP

Akhirnya, Awi mengatakan pelaku diamankan tapi kepolisian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan setempat terkait kasus ini.

"Dari pendalaman, hasil uang penipuan online oleh tersangka untuk foya-foya, mulai beli pulsa, HP, jam tangan dan lain-lain," ujarnya.

Ia mengatakan memang aksi pelaku ini sudah banyak memakan korban dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah, bahkan anak Presiden RI juga nyaris tertipu yaitu Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Terbaru, Ada Redmi 9A, 9C, Redmi Note 8 Pro, Mi 10

"Di antaranya (korban Kaesang), ada beberapa korban. Fenomenal karena pelaku adalah anak di bawah umur," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45A ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) dan atau pasal 21 ayat (2) juncto pasal 36 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar.***

Editor: Nugroho

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler