Belum Tau Giaman Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Berikut Caranya

16 September 2020, 21:34 WIB
ILUSTRASI BPJS ketenagakerjaan /sehatq.com/.*/sehatq

LAMONGAN TODAY - Buat Kamu yang belum mengetahui cara pencairan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 perlu menyimak.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja.

Berdasarkan data Kemnaker, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu sudah disalurkan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.

Baca Juga: Masih Binggung Cairakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Begini Caranya

Rinciannya, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima, dan tahap 3 sebanyak 3,5 penerima.

Namun bagi masyarakat atau pekerja yang belum tahu, ternyata tata cara pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja telah diatur oleh pihak Kemnaker.

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, tata cara pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja adalah sebagai berikut:

Artikel Ini Telah Terbit di Mantra Sukabumi dengan Judul: Wajib Tahu, Ternyata Begini Lho Tata Cara Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening! 9 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Telah Cair

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Segera Cek Saldo Rekening, Data Penerima BLT Rp 600 Ribu Sudah Sampai ke KPPN

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

Baca Juga: Harga HP Samsung Ini Anjlok September 2020: Samsung Galaxy M30, Samsung M10, M11, M20, M21

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.***

Editor: Nugroho

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler