Menunggak BPJS Lebih dari 6 Bulan? Segera Manfaatkan Program Relaksasi Pembayaran

6 September 2020, 08:00 WIB
Kartu Peserta BPJS Kesehatan /

LAMONGAN TODAY - bagi anda yang menunggak BPJS kesehatan saat inilah waktu yang tepat untuk membayar. 

BPJS Kesehatan memberikan relaksasi pembayaran bagi anda yang menunggak lebih dari enam bulan. 

Dalam program itu, penunggak tinggal membayar enam bulan plus satu bulan berjalan. Kartu akan langsung aktif. 

Baca Juga: 5 Cara Memilih Ikan Cupang Bekelas, Dijamin Paling Keren

Sebagaimana diberitakan PRFM dalam artikel "Segera Bayar Iuran, BPJS Kesehatan Terapkan Relaksasi Tunggakan hingga Desember 2020", 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Cucu Zakaria menyatakan, melalui program relaksasi ini juga, status kepesertaan JKN-KIS akan langsung diaktifkan setelah sebelumnya menunggak iuran.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Makna Cinta’- Rizky Febian, Dua Hari Ditonton Jutaan Viewers Youtube

"Program relaksasi ini diperuntukan bagi mereka yang menunggak iuran enam bulan ke atas. Yang sebelumnya itu harus lunas semuanya, nah dengan program relaksasi ini maka cukup bayar tunggakan enam bulan plus satu bulan berjalan. Kepesertaannya akan langsung aktif," terangnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel.

Cucu mengungkapkan, program relaksi ini diterapkan BPJS Kesehatan mengingat pelayanan kesehatan merupakan faktor penting di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Adapun program relaksasi ini diterapkan hingga Desember 2020.

Baca Juga: Mengenal Jembatan BJ Habibie di Timor Leste, Bukti Cinta Rakyat kepada Presiden ke-3 Indonesia

"Karena kami khawatirkan masyarakat jika terjadi apa-apa terkait kesehatan, namun kepesertan JKN-KIS tidak aktif karena menunggak iuran," tambah Cucu.

  1. Bagi peserta mandiri maupun badan hukum yang ingin memanfaatkan program relaksasi ini, bisa langsung menhubungi atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Khusus bagi peserta mandiri, bisa mengakses program relaksasi ini melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Play store maupun App Store.***(Indra Kurniawan/PRFM)

 

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler